Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 194A Tahun 2015

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai pengenaan retribusi atas pelayanan kesehatan, meliputi: Nama, Obyek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Ketentuan Besarnya Tarif; Wilayah Pungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pengendalian dan Pengawasan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan Jasa Pelayanan; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 194A Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
194A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
06 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2015
Tanggal Berlaku
06 Juli 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 194A
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan