Perbup ini mengatur mengenai pengenaan retribusi atas pelayanan kesehatan, meliputi: Nama, Obyek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Ketentuan Besarnya Tarif; Wilayah Pungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Pengendalian dan Pengawasan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan Jasa Pelayanan; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat