Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2015

Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok Kepada Kabupaten/Kota Se Aceh Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perkiraan jumlah dana bagi hasil; sumber dana bagi hasil; dan penyaluran dana bagi hasil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok Kepada Kabupaten/Kota Se Aceh Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
19 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2015
Tanggal Berlaku
19 Januari 2015
Sumber
BD.2015/No.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan