DANA BAGI HASIL PAJAK
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2015/No.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok Kepada Kabupaten/Kota Se Aceh Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada Kabupaten/Kota , perlu melakukan pembagian Dana Bagi Hasil yang berasal dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak BBKM, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 65Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.07/2013 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 44 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur tentang perkiraan jumlah dana bagi hasil; sumber dana bagi hasil; dan penyaluran dana bagi hasil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
- 4 hlm
|