Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 101 Tahun 2015

Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP, PROSEDUR PEMBERIAN ALOKASI DANA DESA, PENGGUNAAN ADD, PENATAUSAHAAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 101 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
28 April 2015
Tanggal Pengundangan
28 April 2015
Tanggal Berlaku
28 April 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2015
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan