Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 47 Tahun 2015

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang tata cara pengadaan barang dan jada di desa. Dimuat mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, prinsip dan etika pengadaan barang/ jasa, pengelolaan kegiatan, pengadaan barang/ jasa melalui swakelola, pengadaan barang/ jasa melalui penyedia barang/ jasa, pengawasan dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 47 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
05 September 2015
Tanggal Pengundangan
05 September 2015
Tanggal Berlaku
05 September 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 384
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan