Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1(satu) Pasal baru, yaitu Pasal 5A, Selelah ayat (3) Pasal 8 ditambahkan 3 (tiga) ayat baru, yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Diantara Pasal 8 dan Pasal 13 disisipkan 7 (tujuh) Pasal baru, yakni Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, Pasal 8D, Pasal 8E, Pasal 8F dan Pasal 8G, Setelah ayat (4) Pasal 15 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5), Ketentuan ayat (1), ayat (3) diubah, setelah ayat (4) Pasal 16A ditambahkan 2 (dua) ayat baru, Ketentuan ayat (1), ayat (3) diubah, setelah ayat (4) Pasal 17A ditambahkan 2 (dua) ayat baru, yakni ayat (5) dan ayat (6), Ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 22A, Ketentuan Pasal 23 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat