Transportasi Darat/Laut/Udara
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71032
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Terintegrasi Angkutan Penumpang Umum Dalam Sistem Bus Rapid Transit
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2018 tentang Integrasi Angkutan Penumpang ke Dalam Sistem Bus Rapid Transit, besaran Tarif Terintegrasi diatur dengan Peraturan Gubernur, sehingga perlu menetapkan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Gubemur Nomor 79 Tahun 2016; Peraturan Gubemur Nomor 96 Tahun 2018.
- PERGUB ini mengatur mengenai pemberlakuan tarif terintegrasi paling banyak Rp5.000 (lima ribu rupiah)/ perjalanan atas penggunaan 2 (dua) atau lebih layanan kendaraan angkutan penumpang umum dalam sistem BUS Rapid Transit.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
- 3 hal.
|