Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 37 Tahun 2017

Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Tanggamus TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Tanggamus TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2017
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan