Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2012

RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini diatur tentang: ketentuan umum; nama, objek , dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif retribusi; struktur dan besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; penagihan; tata cara pemungutan; pemanfaatan; keberatan; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2012
Sumber
Lembar Daerah
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan