Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 80 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
80
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2018
Sumber
Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 Nomor 12034
Subjek
APBD - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1251 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 71 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan