TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No. 225/PMK.07/2017; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Kerinci No. 3 Tahun 2013; Perda Kab. Kerinci No. Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2017; Perbup Kerinci No. 26 Tahun 2017.
- Perbup ini mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2018, meliputi: Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11 hlm.
|