PENJABARAN APBD - TAHUN ANGGARAN 2018 - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Dalam rangka Pengamanan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2018, perlu dilaksanakan pengamanan untuk antisipasi dini terhadap kerusuhan/keributan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupali Kerinci Tahun 2018 yang melibatkan KODIM 0417/Kerinci; Sehubungan anggaran belanja hibah kepada KODIM 0417/Kerinci untuk pengamanan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2018 masih kekurangan anggaran, perlu dilakukan tambahan anggaran dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga ke Belanja Hibah Kepada KODIM 0417/Kerinci; Untuk melaksanakan ketentuan BAB III Peraturan Bupati Kerinci
Nomor 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja dalam Jenis Belanja berkenaan, Pergeseran Antar Rincian Objek dalam Objek Belanja berkenaan dan Pergeseran Antar Sub Rincian Objek Belanja dalam rincian Objek berkenaan.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; Permendagri No. 33 Tahun 2007; Perda Kab. Kerinci No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kerinci No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Kerinci No. 12 Tahun 2017; Perbup Kerinci No. 26 Tahun 2017.
- Perda ini mengatur Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2018.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 hlm.
|