OBJEK-WISATA-RETRIBUSI-JASA-USAHA-PARIWISATA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.Kab.Bolaang Mongondow.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Objek Wisata dan Retribusi Jasa Usaha Pariwisata di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dalam sektor pariwisata perlu diatur penetapan kawasan objek wisata dan retribusi jasa usaha pariwisata.
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Nomor 26 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kawasan objek wisata dan besaran pungutan retribusi jasa usaha pariwisata untuk setiap kali masuk kawasan objek wisata.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
- 5 Pasal (5 hlm), lampiran 2 hlm
|