PERJALANAN-DINAS-PEJABAT-NEGARA-PNS-DAN-PTT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS, dan PTT di Lingkungan Pemkab Bolaang Mongondow Timur TA 2018
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, serta guna memenuhi amanat Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 maka perlu adanya penyesuaian Satuan Biaya Perjalanan Dinas.
- Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 (Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006); PMK Nomor 113/PMK.05/2012; PMK Nomor 55/PMK.05/2014 (Perubahan Kedua atas PMK Nomor 97/PMK.05/2014); Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; PMK Nomor 49/PMK.02/2017; Perbup Nomor 62 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup perjalanan dinas, penandatanganan pejabat yang berwenang, jenis biaya perjalanan dinas, serta dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
- Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap;
- Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap;
Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
- 26 Pasal (14 hlm), lampiran 15 hlm
|