sehat-hidup-masyarakat
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Di Daerah
ABSTRAK: |
- Kesehatan masyarakat merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan sebagai salah satu indikator kesejahteraan sesuai amanat UUD 1945; Dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat dan mensinergikan gerakan masyarakat hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, diperlukan suatu kebijakan sebagai pedoman pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di daerah; Berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Bupati melaksanakan kegiatan yang mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah dan Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Daerah.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; Inpres No. 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017.
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III PERENCANAAN; BAB IV PELAKSANAAN; BAB V ORGANISASI; BAB VI KERJA SAMA; BAB VII PEMBIAYAAN; BAB VIII PEMBINAAN DAN PELAPORAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
- 6 hlm.
|