Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2018

Penataan pemakaman Berbasis estetika lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara. 3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara. 4. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemakaman. 5. Kepala Dinas adalah Kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemakaman. 6. Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi pemakaman, pengaturan lokasi makam, pengoordinasian dan pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman. 7. Pemakaman adalah kegiatan memasukan jenazah ke dalam petak makam. 8. Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah taman/areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pelayanannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum dan/atau perorangan. Pasal 4 Tempat Pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukan bagi: a. masyarakat Daerah yang meninggal dunia di dalam/luar wilayah Daerah; dan b. masyarakat daerah lain yang meninggal dunia di wilayah Daerah. Pasal 7 (1) Setiap ahli waris yang menggunakan tanah makam wajib melaporkan penggunaan tanah makam kepada Dinas. (2) Penggunaan tanah makam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2018 tentang Penataan pemakaman Berbasis estetika lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
07 November 2018
Tanggal Pengundangan
07 November 2018
Tanggal Berlaku
07 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.31
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan