PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-119-TAHUN-2017-TENTANG-TAMBAHAN-PENGHASILAN-BERDASARKAN-BEBAN-KERJA-KONDISI-KERJA-RESIKO-KERJA-KELANGKAAN-PROFESI-BAGI-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-BOLAANG-MONGONDOW-SELATAN-TAHUN-ANGGARAN-2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.KAB.BOLSEL2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kondisi Risiko Kerja dan Kelangkaan Profesi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- - Dalam ketentuan Pasal 9 huruf (b) angka 1 PP No. 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam T.A. 2018 kepada PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, anggaran yang diperlukan untuk pembiayaan THR dibebankan pada APBD;
- Berdasarkan SE Mendagri No. 903/3387/SJ perihal pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD pengelolaan, pemberian THR dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
- - UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 19 Tahun 2018;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 15 Tahun 2017
- - TPP THR diberikan kepada seluruh PNS sebagai salah satu komponen perhitungan besaran THR; TPP dibayarkan pada minggu ke-1 bulan Juni 2018 sebesar TPP pada bulan Mei 018;
- Untuk memaksimalkan pengawasan terhadap jam kerja PNS, Kepala Perangkat Daerah diwajibkan memonitor penandatanganan daftar hadir dan daftar cek list keberadaan PNS setiap jam;
- Perangkat Daerah penerima Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja jam kerja ditambahkan 1 jam lebih lama dari jam kerja normal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
- Perbup ini mengubah Perbup No. 119 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Kondisi Kerja Risiko Kerja dan Kelangkaan Profesi bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018
- 5 halaman batang tubuh (2 pasal)
|