- Besaran Tunjangan Perumahan digolongkan dalam 3 kategori: a. Ketua DPRD sebesar Rp 10.000.000,- b. Wakil Ketua sebesar Rp9.500.000,-; c. Anggota DPRD sebesar Rp9.000.000,-; - Tunjangan Perumahan dianggarkan dalam APBD T.A. 2018 pada pos Belanja DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat