Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 18 Tahun 2018

Perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bolmong Selatan Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Besaran Tunjangan Perumahan digolongkan dalam 3 kategori: a. Ketua DPRD sebesar Rp 10.000.000,- b. Wakil Ketua sebesar Rp9.500.000,-; c. Anggota DPRD sebesar Rp9.000.000,-; - Tunjangan Perumahan dianggarkan dalam APBD T.A. 2018 pada pos Belanja DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bolmong Selatan Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
BD.KAB.BOLSEL2018
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan No. 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan