- Pengadaan Barang/ Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel; - Setiap pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemkab. Bolsel dalam melaksanakan tugas dilarang: a. mengharapkan, meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun dari Penyedia Barang/Jasa, atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung; b. memberikan fakta, data dan informasi yang tidak benar yang belum pasti atau diputuskan; c. menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, kelompok atau pihak lain; d. melakukan negosiasi, pertemuan atau pembicaraan dengan Penyedia Barang/Jasa; e. melaksanakan proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang diskriminatif; f. melakukan pertemuan dengan Penyedia Barang/Jasa yang sedang mengikuti prses lelang; g. mengadakan KKN dengan pihak Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan h. mengucapkan perkataan yang tidak etis dan bersifat melecehkan kepada Penyedia Barang/Jasa, kuasa atau wakilnnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan Penyedia Barang/Jasa atau masyarakat; - Pemeriksaan atas dasar pengaduan dari masyarakat, laporan Perangkat Daerah, media massa atau pihak lain di luar Unit Layanan Pengadaan dilakukan dengan mekanisme Komite Etik meproses dan membahas serta memeriksa yang pada akhirnya akan diputuskan oleh Bupati untuk menetapkan pemberian sanksi berdasarkan Keputusan Komite Etik; - Sanksi administratif berupa teguran tertulis, mutasi, penghentian tunjangan kerja minimal 3 bulan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan pemberhentian jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat