Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 6 Tahun 2018

Penghasilan Tetap Sangadi dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Ruang lingkup Perbup ini mengatur tentang: a. Ketentuan Umum; b. Jumlah dan Mekanisme Pembagian; c. Mekanisme Penyaluran Penghasilan Tetap Sangadi dan Perangkat Desa; d. Ketentuan Lain-Lain; - Peruntukan Pengasilan Tetap Sangadi dan Perangkat Desa sebesar Rp11.870.250.000,- dengan rincian sebagai berikut: a. Sangadi sebesar Rp2.375.000,- per bulan; b. Sekretaris Desa Non PNS sebesar Rp1.662.500,- per bulan c. Kepala Urusan sebesar Rp1.187.500,- per bulan; d. Kepala Seksi sebesar Rp1.187.500,- per bulan, dan e. Kepala Dusun sebesar Rp1.187.500,- per bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap Sangadi dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
BD.KAB.BOLSEL2018
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Selatan No. 18 Tahun 2017 tentang PENGHASILAN TETAP SANGADI DAN PERANGKAT DESA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan