Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Pengelolaan Kas Non Anggaran Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Kas Non Anggaran adalah Penerimaan dan Pengeluaran Kas yang tidak mempengaruhi Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Pemerintah Daerah; - Penerimaan Kas Non Anggaran meliputi: a. Potongan Taspen, b. Potongan Askes, c. Potongan PPh, d. Potongan PPN, e. penerimaan Titipan Uang Muka, f. Penerimaan Uang Jaminan, dan penerimaan lainnya yang sejenis; - Pengeluaran kas non anggaran meliputi: a. penyetoran Potongan Taspen, b. penyetoran potongan Askes, c. penyetoran Potongan PPh, d. penyetoran Potongan PPN, e. pengeluaran Titipan Uang Muka, f. penerimaan Uang Jaminan, dan g. pengeluaran Lainnya yang sejenis; - Informasi Penerimaan Kas dan Pengeluaran Kas disajikan dalam Laporan Arus Kas Aktivitas Non Anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kas Non Anggaran Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
BD.KAB.BOLSEL2018
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan