Perda ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan keuangan yang memuat LRA, Neraca, LAK, Laporan Operasional, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, CaLK. Laporan Keuangan dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD/ Perusahaan Daerah. Perda ini juga melaporkan angka : (a.) Laporan Realisasi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2017; (b.) Posisi Neraca; (c.) Laporan Arus Kas; (d.) Laporan Operasional (e.) Laporan Saldo Anggaran Lebih; (f.) Laporan Perubahan Ekuitas; dan (g.) melaporkan Catatan atas Laporan Keuangan. Perda ini dilampiri dengan 20 Lampiran yang menjelaskan terinci Laporan Keuangan kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2017).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat