Perda ini mengubah ketentuan Pasal 2 sehingga Jenis Retribusi Jasa Usaha meliputi: retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Pelelangan; Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Perda ini menetapkan penyisipan Pasal 13 A, 13 B, 13 C, 13 D, E tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Ikan (BBI) Lokal beserta pengukuran dan Besaran tarifnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat