Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur perubahan Pasal 24 tentang Objek Pajak Hiburan, Pasal 41 tentang Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam, Pasal 51 tentang Dasar pengenaan Pajak Air Tanah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bolaang Uki
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
31 Mei 2018
Sumber
LD.KAB.BOLSEL2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 869 kali

STATUS PERATURAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan