- Peraturan ini mengatur ketentuan pokok tentang Pembentukan UPT RSUD Kotamobagu; - Ruang lingkup pengaturan Perwali ini antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Pembentukan; c. Kedudukan dan Susunan Organisasi; d. Tugas dan Fungsi (Direktur, Kepala Bagian Administrasi Umum, Kepala Sub Bagian Umum, Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepala Seksi Perencanaan dan Pelaporan, Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis, Kepala Seksi Pelayanan Medis, Kepala Seksi Penunjang medis. Kepala Seksi Rekam Medik dan Sistem Informasi Rumah Sakit, Kepala Bidang perawatan, Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan, Kepala Seksi Pengembangan Mutu Pelayanan Keperawatan); e. Komite Medik; f. Satuan Pemeriksaan Internal; g. Staf Medis Fungsional; h. Staf Keperawatan Fungsional; i. Instalasi; j. Tugas dan Fungsi Instalasi (Rawat Jalan, Rawat Inap, Gawat Darurat, Instalasi Bedah Sentral, Instalasi Perawatan Intensif, Instalasi Pemeriksaan dan Pelayanan Khusus, Instalasi Radiologi, Instalasi Laboratorium, Instalasi Rehabilitasi Medik, Instalasi Hemodiialisa, Instalasi Farmasi, Instalasi Gizi, Instalasi pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, Instalasi Forensik dan Perawatan Jenazah, Instalasi Pengolahan Air Limbah, Instalasi Central Strillization Supply Departement, Dewan Pengawas Rumah Sakit); k. Kepegawaian; l. Tata Kerja; m. Pembiayaan, n. Ketentuan peralihan; o. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat