Ruang lingkup pengaturan Perwali ini antara lain: a. Ketentuan umum; b. Tujuan dan Ruang Lingkup; c. tambahan penghasilan PNS; d. penilaian dan perhitungan; e. pegawai negeri sipil yang tidak menerima TPP; f. tata cara pembayaran; g. hari kerja dan jam kerja; h. sarana dan prasarana pendukung; i. alokasi anggaran; j. ketentuan lain-lain; dan k. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat