Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2018

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan Perwali ini antara lain: a. Ketentuan umum; b. Tujuan dan Ruang Lingkup; c. tambahan penghasilan PNS; d. penilaian dan perhitungan; e. pegawai negeri sipil yang tidak menerima TPP; f. tata cara pembayaran; g. hari kerja dan jam kerja; h. sarana dan prasarana pendukung; i. alokasi anggaran; j. ketentuan lain-lain; dan k. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu
T.E.U.
Indonesia, Kota Kotamobagu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kotamobagu
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.KOTAMOBAGU2018/NO.2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kotamobagu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1488 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan