Perwali ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok tentang manajemen tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Ruang lingkup Perwali ini antara lain: a. Pengadaan; b. Pengangkatan; c. Hak dan Kewajiban; d. Larangan; e. Sanksi disiplin; f. Pemberhentian; g. Penilaian kinerja; h. Pemberian honorarium; i. Pengembangan kompetensi; j. Pakaian dinas; k. Hari kerja dan jam kerja dan l. Pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat