Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2017

Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, susunan keanggotaan komisi penilai analisis mengenai dampak lingkungan hidup, tugas dan fungsi kewenangan, tata kerja, pembiayaan, pengawasan, pemantauan dan rekomendasi amdal dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
22 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2017
Tanggal Berlaku
23 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.11, TBD No.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 17 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan