PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG IZIN GANGGUAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No.19 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini merupakan dasar hukum untuk mencabut dan dinyatakan tidak berlaku mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 28), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 10 Hlm
|