Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 747 Tahun 2018

Jenis Jabatan Fungsional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Jenis Jabatan Fungsional, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenjang Jabatan Fungsional; 3. Formasi Jabatan Fungsional; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 747 Tahun 2018 tentang Jenis Jabatan Fungsional
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
747
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
25 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2018
Tanggal Berlaku
25 Mei 2018
Sumber
BD 2018/35
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 2222 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 66 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 747 TAHUN 2018 TENTANG JENIS JABATAN FUNGSIONAL

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan