Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Sampah, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas dan Wewenang; 3. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; 6. Sistem Tanggap Darurat; 7. Kelembagaan dan Kerjasama; 8. Perizinan Pengelolaan Sampah; 9. Retribusi; 10. Kompensasi; 11. Insentif dan Disinsentif; 12. Pengembangan, Penerapan Teknologi dan Sistem Informasi; 13. Pembinaan dan Pengawasan; 14. Partisipasi dan Peran serta Masyarakat; 15. Pembuatan dan Tindakan yang Dikenakan Sanksi Administratif berupa uang paksa; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2018
Sumber
LD 2018/9
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 28513 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Bandung No. 09 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan