keuangan - bpd
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.Tahun2017/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan 78 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa;
Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 30
Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Mamuju Utara Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa, perlu ditinjau kembali dan dilakukan
perubahan
- UU No 28 TAhun 1999; UU NO 7 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2004; UU NO 28 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016.
- dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan atas kedudukan keuangan pimpinan dan anggota BPD yaitu mengenai tunjangan setiap bulan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
- Peraturan Bupati Mamuju Utara
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa
|