Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2017

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Se-Kabupaten Mamuju Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan ini diatur tentang pedoman dalam menghitung besaran ADD, dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada setiap desa Se-Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2017 serta pedoman dalam merencanakan, melaksanakan dan menggunakan dana-dana tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Se-Kabupaten Mamuju Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
10 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017
Tanggal Berlaku
10 Januari 2017
Sumber
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan