Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2018

GERAKAN BERSAMA MASYARAKAT DAN KARYAWAN MENGENDALIKAN JENTIK AEDES sp. DEMAM BERDARAH DENGUE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini antara lain berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Pemberantasan Sarang Nyamuk; 3. pengorganisasian; 4. Koordinator dan Supervisor Juru Pemantau jentik; 5. tugas dan Tanggung jawab Jumantik; 6. Operasional; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2018 tentang GERAKAN BERSAMA MASYARAKAT DAN KARYAWAN MENGENDALIKAN JENTIK AEDES sp. DEMAM BERDARAH DENGUE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
17 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2018
Tanggal Berlaku
17 Januari 2018
Sumber
BD NOMOR 10
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan