Peraturan ini antara lain berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Pemberantasan Sarang Nyamuk; 3. pengorganisasian; 4. Koordinator dan Supervisor Juru Pemantau jentik; 5. tugas dan Tanggung jawab Jumantik; 6. Operasional; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat