Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 50 Tahun 2017

SISTEM ADMINSTRASI DAN INFORMASI DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud SAID; 3. Fungsi dan Manfaat; 4. Kebijakan dan Pelaksanaan; 5. Kedudukan; 6. Cakupan; 7. Perangkat dan Pengembangan Sistem; 8. Pengelolaan; 9. Forum Rembuk Pembaharuan Data Desa; 10. Tata Cara Penerapan SAID; 11. Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa; 12. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 13. Pembiayaan; 14. Ketentuan Lain-lain; 15. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 50 Tahun 2017 tentang SISTEM ADMINSTRASI DAN INFORMASI DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
04 September 2017
Tanggal Pengundangan
04 September 2017
Tanggal Berlaku
04 September 2017
Sumber
BD NOMOR 51
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 907 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan