Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud SAID; 3. Fungsi dan Manfaat; 4. Kebijakan dan Pelaksanaan; 5. Kedudukan; 6. Cakupan; 7. Perangkat dan Pengembangan Sistem; 8. Pengelolaan; 9. Forum Rembuk Pembaharuan Data Desa; 10. Tata Cara Penerapan SAID; 11. Hak dan Kewajiban Pemerintah Desa; 12. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 13. Pembiayaan; 14. Ketentuan Lain-lain; 15. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat