Peraturan ini berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi; 3. Hak dan Kewajiban; 4. PPID; 5. Pemohon Informasi dan Dokumentasi; 6. Klasifikasi Informasi Publik; 7. STandar Pelayanan Informasi Publik; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat