Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan Program Kegiatan Peningkatan Ekonomi Produktif ; 3. Program, Kegiatan dan Sasaran; 4. Pelaksanaan Program (Penetapan Lokasi dan alokasi dana ditetapkan dengan Keputusan Bupati); 5. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat