Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Kedudukan, fungsi dan manfaat, azas dan ruang lingkup; 3. Tujuan, Kebijakan dan strategi penataan ruang bagian wilayah perkotaan maesan; 4. Rencana Pola Ruang; 5. Rencana Jaringan Prasarana; 6. Sub Bagian Wilayah Perkotaan Prioritas; 7. Ketentuan Pemanfaatan Ruang; 8. Peraturan Zonasi; 9. Ketentuan Perizinan; 10. Insentif dan Disensitif; 11. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 12. Kelembagaan; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Sanksi Administratif; 15. Sanksi Pidana; 16. Ketentuan Lain-Lain; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat