Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2017

TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup dan Tindakan Pengamanan; 3. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah; 4. Informasi Pemeriksaan dan Pelaporan; 5. Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; 6. Penentuan Nilai Kerugian Negara/Daerah; 7. Penagihan dan Penyetoran; 8. Penyerahan upaya penagihan kerugian negara/daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah; 9. Kedaluwarsa; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2017 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
01 November 2017
Tanggal Pengundangan
01 November 2017
Tanggal Berlaku
01 November 2017
Sumber
LD NOMOR 16
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan