Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup dan Tindakan Pengamanan; 3. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah; 4. Informasi Pemeriksaan dan Pelaporan; 5. Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; 6. Penentuan Nilai Kerugian Negara/Daerah; 7. Penagihan dan Penyetoran; 8. Penyerahan upaya penagihan kerugian negara/daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah; 9. Kedaluwarsa; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat