Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 33 Tahun 2018

ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PROMOSI PARIWISATA KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan merupakan lembaga non struktural yang mengoordinasikan fungsi promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di daerah, yang berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah daerah. Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, beranggotakan perwakilan asosiasi kepariwisataan, profesi lain di bidang wisata dan pakar/akademis, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 33 Tahun 2018 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PROMOSI PARIWISATA KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
05 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2018
Tanggal Berlaku
05 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.33
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan