Beberapa perubahan: 1. Persyaratan administrasi pencalonan Kepala Desa diwujudkan dalam bentuk : a. surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari pejabat tingkat Kabupaten; b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup; c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup; d. foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; e. foto copy akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; f. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup; f.1. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian; f.2. surat pernyataan sanggup dan bersedia bertempat tinggal / berdomisili di Desa yang bersangkutan apabila terpilih menjadi Kepala Desa disaksikan oleh 2 (dua) orang anggota keluarga yang berdomisili di Desa yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup; g. Cukup jelas h. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; i. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; j. surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap; k. surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah; dan l. surat keterangan dari pemerintah daerah dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat