Beberapa hal yang diatur: 1. Lembaga pendidikan formal dapat menyelenggarakan pendidikan diniyah secara mandiri dan/atau melakukan kerjasama dengan Pendidikan Diniyah yang ada; 2. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa membantu tersedianya dana dan fasilitas lainnya guna terselenggaranya pendidikan diniyah sesuai dengan kemampuan keuangan dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; 3. Hak dan kewajiban penyelenggara pendidikan dan peserta didik 4. Kurikulum pendidikan diniyah disusun dan dikembangkan oleh tim pengembang kurikulum yang beranggotakan dari unsur dinas pendidikan dan kementerian agama serta instansi /lembaga terkait
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat