PENCATATAN KELAHIRAN DAN PENERBITAN AKTA KELAHIRAN USIA 0-18 TAHUN DI KABUPATEN SANGGAU TANPA DENDA/SANKSI ADMINISTRASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/NO.8, TBD No.8, LL KAB SANGGAU : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Akta Kelahiran Usia 0 - 18 Tahun di Kabupaten Sanggau Tanpa Denda/ Sanksi Administrasi
ABSTRAK: |
- Bahwa pada hakekatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk akta kelahiran;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2006, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2007, Permendagri No.28 Tahun 2005, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.9 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2010;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pencatatan Kelahiran dan penerbitan Akta Kelahiran Usia 0-18 Tahun; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
- Perbup ini terdiri atas 5 halaman
|