Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 107 Tahun 2018

Pengesahan Protocol To Implement The Eight Package Of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang Jasa)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Eight Package Of Commitments On Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang Jasa)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
01 November 2018
Tanggal Berlaku
01 November 2018
Sumber
LN. 2018 Nomor 198
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan