Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemenuhan Hak Anak, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; Kelembagaan Kabupaten Layak Anak; Peran dan Kewajiban Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Penganggaran; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat