HAK KEUANGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN
PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK: |
- ahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan
bentuk keberagaman bangsa Indonesia yang harus
diakui dan dilindungi keberadaannya sebagaimana yang
diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai
Barat selama ini belum diakui dan dilindungi secara
optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang
bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya,
dan sumber daya alam yang diperoleh secara turuntemurun,
maupun yang diperoleh melalui mekanisme
lain yang sah menurut hukum adat;
bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap
masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai Barat
selain merupakan wujud pelaksanaan kewajiban
Pemerintah dan Negara terhadap masyarakat hukum
adat juga merupakan upaya pemenuhan hak-hak bagi
masyarakat hukum adat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167);
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten malinau,
Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai Timur, dan
Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 3896), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 951);
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengakuan Dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi
Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Timur Tahun 2015 Nomor 1).
- PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM
ADAT
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
- 15 HLM
|