Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2018

PAKET KOMPLIT LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Paket Komplit layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan 1 (satu) paket pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diterbitkan sekaligus bersamaan dengan dokumen yang dibutuhkan yang dikelompokkan menjadi 5 (Lima) bagian. Setiap penduduk Warga Negara Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan dokumen melalui layanan Paket Komplit Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai kebutuhannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang PAKET KOMPLIT LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
22 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2018
Tanggal Berlaku
22 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.9
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan