Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2017

PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA KABUPATEN BANYUWANGI DI LUAR NEGERI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas dan tujuan perlindungan CTKI, TKI dan keluarganya yaitu untuk memberikan jaminan bagi CTKI dan TKI agar mendapatkan pekerjaan, upah, dan jamin lain sebagai TKI. TKI beserta anggota keluarganya berkewajiban untuk melengkapi seluruh dokumen keimigrasian yang dibutuhkan dan membekali diri dengan keterampilan kerja dan berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang memadai agar dapat bekerja secara aman di luar negeri. PPTKIS/cabang PPTKIS berkewajiban untuk mempunyai izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan berhak untuk merekrut CTKI di Kabupaten Banyuwangi. Peran Bupati Kabupaten Banyuwangi dalam perlindungan CTKI/TKI adalah melakukan Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan penempatan CTKI/ TKI. Pemerintah Daerah dalam perlindungan CTKI/TKI mempunyai wewenang untuk Mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan CTKI dan TKI Kabupaten Banyuwangi dan keluarganya, adapun tugas Pemerintah Daerah dalam perlindungan CTKI/TKI yaitu untuk melakukan pendataan CTKI dan TKI dengan layanan satu pintu dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam perlindungan CTKI/TKI yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak CTKI Kabupaten Banyuwangi. Perlindungan TKI Kabupaten Banyuwangi melalui tahapan prapenempatan, penempatan dan purna penempatan Pendataan, Perekrutan dan seleksi TKI Kabupaten Banyuwangi. CTKI diberikan pendidikan dan pelatihan kerja untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja CTKI. CTKI yang berangkat wajib memiliki dokumen persyaratan dan mengikuti program asuransi dan pembekalan terkahir dari BNP2TKI. Penempatan TKI Kabupaten Banyuwangi dilakukan dengan penandatanganan perjanjian kerja yang dilakukan di hadapan dan diketahui oleh pegawai yang membidangi penempatan TKI Kabupaten Banyuwangi di luar negeri. Perihal Kepulangan TKI dikarenakan berakhirnya masa perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir, terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit dinegara tujuan, mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan pekerjaannya lagi, meninggal dunia di negara tujuan, cuti, dideportasi oleh negara tujuan atau mengalami eksploitasi/ kekerasan di negara tujuan. Larangan PPTKIS dalam perekrutan CTKI dan pemungutan biaya penempatan melebihi ketentuan biaya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian perselisihan antara TKI Kabupaten Banyuwangi dengan PPTKIS / cabang PPTKIS Dalam hal terjadi sengketa antara TKI Kabupaten Banyuwangi dengan PPTKIS/ Cabang PPTKIS mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara damai dengan cara musyawarah; Pemerintah Daerah melalui dinas terkait bertanggung jawab jawab melakukan pengawasan terhadap pendaftaan yang dilakukan pemerintah desa dan perekrutan yang dilakukan oleh PPTKIS dan Cabang PPTKIS dengan melakukan pendataan. Pembinaan oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi dilakukan dalam bidang Informasi, sumber daya manusia dan perlindungan TKI. Peran serta masyarakat dan pemerintah desa dalam perlidungan TKI Kabupaten Banyuwangi. Kerjasama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan pemerintah atau Pemerintah Daerah lain untuk melakukan perlindungan TKI. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menjamin terwujudnya efisiensi dan transparan serta keadilan dalam hal pembiayaan penempatan TKI oleh PPTKIS. Pembinaan dan pengawasan terhadap Pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan CTKI/TKI. PPNS dari dinas terkait diberi wewenang khusus bagi penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan CTKI/ TKI sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sanksi administratif yang dikenakan terhadap PPTKIS yang melakukan pelanggaran diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA KABUPATEN BANYUWANGI DI LUAR NEGERI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 15
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1326 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan