Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2018

Penyelenggaraan E-Government Dengan Rahmat tuhan Yang Maha ESa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 (I) Ruang lingkup Penyelenggaraan e-Govemment, meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan pengembangan; dan c. pemeliharaan, pengawasan dan pelaporan. Pasal 5 Dalam rangka pengembangan Sistem Informasi berbasis Telematika, Perangkat Daerah wajib melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Diskominfo Perstik untuk disesuaikan dengan Rencana Induk. Pasal 6 (1) Pelaksanaan dalam pengadaan dan pengembangan peralatan dan Aplikasi Telematika pada setiap Perangkat Daerah yang terhu bung/ terkoneksi dengan sistem jaringan e-Government Pemerintah Daerah danfatau menggunakan APBD wajib melakukan registrasi dan koordinasi di Diskominfo Perstik. (2) Setiap Kode Sumber dan lisensi Aplikasi yang diadakan melalui APBD akan menjadi hak milik Pemerintah Daerah. (3) Setiap pengadaan Aplikasi dan atau Sistem Informasi yang diadakan melalui APBDwajib berbasis Open Source.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan E-Government Dengan Rahmat tuhan Yang Maha ESa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
10 April 2018
Tanggal Pengundangan
10 April 2018
Tanggal Berlaku
10 April 2018
Sumber
BD./2018/No.6
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan