Pasal 3 (I) Ruang lingkup Penyelenggaraan e-Govemment, meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan pengembangan; dan c. pemeliharaan, pengawasan dan pelaporan. Pasal 5 Dalam rangka pengembangan Sistem Informasi berbasis Telematika, Perangkat Daerah wajib melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Diskominfo Perstik untuk disesuaikan dengan Rencana Induk. Pasal 6 (1) Pelaksanaan dalam pengadaan dan pengembangan peralatan dan Aplikasi Telematika pada setiap Perangkat Daerah yang terhu bung/ terkoneksi dengan sistem jaringan e-Government Pemerintah Daerah danfatau menggunakan APBD wajib melakukan registrasi dan koordinasi di Diskominfo Perstik. (2) Setiap Kode Sumber dan lisensi Aplikasi yang diadakan melalui APBD akan menjadi hak milik Pemerintah Daerah. (3) Setiap pengadaan Aplikasi dan atau Sistem Informasi yang diadakan melalui APBDwajib berbasis Open Source.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat