Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2018

Penetapan Batas Desa Muara Pantun Dengan Desa Juk Ayakdi Kecamatan Telen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati iniyang dimaksud dengan: 3. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/ punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai danj'atau unsur buatan dUapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. 4. Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. 5. Titik kartometrik adalah titik yang ditentukan dengan proses ekstraksititik- titik koordinat berdasarkan garis batas desa hasil delinasi. Pasal 6 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai hak keperdataan masyarakat yang telah dinyatakan tetap berlaku dan diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penetapan Batas Desa Muara Pantun Dengan Desa Juk Ayakdi Kecamatan Telen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BD./2018/No.4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 859 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan