tpp-lingkungan-pemerintah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2018/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil perlu diberikan tambahan penghasilan; bahwa Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000. UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PD No.7 Tahun 2016.
- TPP dimaksud untuk peningkatan dan motivasi PNS pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. TPP bertujuan untuk meningkatkan Kinerja dan Kesejahteraan PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2018.
- 7 hlm
|